Info SPBE PSO

Info SPBE PSO


Pada halaman Info SPBE PSO ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai SPBE PSO, mulai dari definisi istilah, ketentuan pendaftaran, Persyaratan Umum Perijinan SPBE PSO dan Pelaksanaan Operasional SPBE PSO.

SPBE PSO merupakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji yang telah mendapat seluruh persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan dipersyaratkan oleh Pertamina untuk mengusahakan dan menggunakan SPBE, meliputi kegiatan menerima LPG dari supply point yang ditunjuk Pertamina, menyimpan serta mengisi LPG ke dalam Tabung LPG PSO sesuai ketentuan Pertamina.

Ketentuan Pendaftaran


  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  4. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:

    KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
    Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
    Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
    -Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sewa >= 12 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
    Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
    Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
    -Bukti Transaksi
    Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional


  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai SPBE PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan SPBE PSO.
  • Pelaksanaan operasional SPBE PSO harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan


Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBE PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 3 (tiga) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai SPBE PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi ijin baru SPBE PSO sebagai berikut:

  1. Surat permohonan awal Calon Pengusaha SPBBE kepada Pertamina.
  2. Persetujuan ijin prinsip dari Pertamina.
  3. Akta pendirian perusahaan.
  4. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan oleh Menteri Hukum dan HAM.
    Bagi Perusahaan yang didirikan sebelum Tahun 2007 wajib menunjukkan Akta Penyesuaian Anggaran Dasarnya terhadap UUPT No. 40 Tahun 2007.
  5. Akta Perubahan Terakhir Perusahaan.
  6. Persetujuan Menteri / Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
  7. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan (Komisaris dan Direksi).
  8. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan RI / Intansi berwenang.
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan / Instansi berwenang.
  10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan SPPBE dari Kelurahan.
  11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak.
  13. Surat Ijin Prinsip Pendirian SPBBE dari Pemerintah Daerah.
  14. Dokumen UKL & UPL atas nama Calon Pengusaha SPBBE untuk lahan yang akan digunakan untuk SPBBE dari BPLH.
  15. Sertipikat Hak atas lahan SPBBE dari BPN.
    Apabila lahan SPPBE tidak dimiliki oleh Perusahaan, maka wajib melampirkan bukti penguasaan tanah yang minimal diwaarmeking oleh Notaris.
  16. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBBE oleh Pemerintah Daerah.
  17. Izin Gangguan (HO) SPBBE oleh Pemerintah Daerah.
  18. Pakta Integritas atas nama Perusahaan.
  19. Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dalam pengusahaan SPBBE.
  20. Surat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) atas SPBBE oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  21. Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) atas peralatan SPBBE oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  22. Bukti Pembayaran Royalty Fee.
  23. Bukti Pemasangan CCTV (foto).
  24. Surat Persetujuan Kelayakan Operasi (SPKO) SPBBE.
  25. Ijin penimbunan dari Dirjen Migas (Ijin pengangkutan dari Dirjen Migas, jika SPBE berubah status menjadi SPPBE).
  26. Salinan /copy polis asuransi seluruh Asset SPBE dan tenaga kerja.

Poin 1 sd 26 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak SPBE PSO.

Persyaratan sarana dan fasilitas SPBE PSO sebagai berikut:

  1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha SPBE PSO yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang dimensi minimal lebar : 50 meter dan panjang : 75 meter yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha dilengkapi dengan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero) dan aspek HSSE antara lain :
    • Kolam pemadam kebakaran dengan volume sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Sistem pemadam kebakaran.
    • Gate out dan Gate in untuk menuju dan keluar SPBE.
    • Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof).
    • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
  3. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di beberapa titik SPBE (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  4. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung).
  5. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama SPBE, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  6. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  7. Tempat usaha dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.