Info Keagenan LPG NON PSO

Info Keagenan LPG NON PSO


Pada halaman Info Agen LPG NPSO ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai Agen LPG NPSO, mulai dari definisi istilah, ketentuan pendaftaran, Persyaratan Umum Perijinan Keagenan LPG NPSO dan Pelaksanaan Operasional Agen LPG NPSO.

Agen LPG NPSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG non subsidi kepada konsumen (brand Elpiji dan Bright Gas).

Ketentuan Pendaftaran


  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  4. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:

    KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
    Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
    Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
    -Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sewa >= 5 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
    Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
    Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
    -Bukti Transaksi
    Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional


  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG Non PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG Non PSO.
  • Pelaksanaan operasional Agen LPG NPSO harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Didalam operasionalnya, Agen LPG NPSO akan diberikan target minimum penjualan, dimana Agen akan diberikan sanksi sesuai ketentuan pertamina jika penjualan tidak mencapai target minimum.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan


Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG NPSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 3 (tiga) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG NPSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG NPSO sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
    • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
    • Pakta Integritas
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO.

Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO, sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO. Agen baru dapat beroperasi setelah ada Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO.

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG NPSO sebagai berikut:

  1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang luasnya minimal 225 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
    • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai tempat usaha dan 40 % dari luasan tempat usaha.
    • Lantai tempat usaha setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    • Tempat usaha terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
    • Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof)
    • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan bangunan minimal 3 m.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck dan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang masih laik dan layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun (berdasarkan tahun pembuatan). Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk mendukung peningkatan penjualan.
  4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas 150 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di tempat usaha, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap atau penanda yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon dan rayon pemasaran Agen pada tabung LPG yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  10. Tempat usaha dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  11. Memiliki Sarana dan fasilitas Home Delivery yang meliputi Hotline Agen LPG, alat komunikasi mobile untuk penerimaan order dan kendaraan antar.