Info Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO

Info Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO


Pada halaman Info Kemitraan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO, mulai dari definisi istilah, ketentuan pendaftaran, Persyaratan Umum Perijinan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO dan Pelaksanaan Operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO.

Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO adalah fasilitas dan peralatan tempat pelaksanaan pekerjaan retest, repaint, dan/atau repair tabung LPG Non PSO yang diadakan, disediakan, dan dibangun oleh Pihak Kedua yang telah mendapatkan persetujuan dari Pertamina.

Ketentuan Pendaftaran


  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  4. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:

    KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
    Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
    Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
    -Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sewa >= 5 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
    Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
    Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
    -Bukti Transaksi
    Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional


  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO dan diikat kontrak.
  • Pelaksanaan operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina (Persero).
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina (Persero).

Persyaratan Umum Perizinan


Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina (Persero).

Persyaratan administrasi Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO sebelum penandatanganan kontrak sebagai berikut:

  1. Copy Akta Pendirian perseroan beserta SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  2. Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar perusahaan beserta SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, agar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di dalam anggaran dasar perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan yaitu : Jasa Pemeliharaan Tabung LPG/ Retester, Repair dan Repaint Plant Tabung LPG.
  3. Copy sertifikat tanah :
    • Apabila sertifikat tanah atas nama pengurus perusahaan / pemegang saham, agar melampirkan surat ijin dari pemilik tanah yang telah di waarmerking (disahkan) oleh Notaris yang menyatakan bahwa tidak keberatan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG, serta mencantumkan jangka waktu penggunaan tanah.
    • Apabila sertifikat tanah atas nama orang lain, agar melampirkan copy akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Notaris.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat baik Domisili Kantor Perusahaan maupun Domisili Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG.
  5. Referensi bank.
  6. Susunan pengurus perusahaan.
  7. Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah dan Ijin Gangguan (HO)
  8. Ijin Membangun (IMB)
  9. Copy bukti pembayaran pajak tahun terakhir untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/Badan Usaha Tetap (BUT) berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 25 dan 29.
  10. Copy neraca perusahaan untuk :
    • Kualifikasi menengah dan besar, melampirkan neraca 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor.
    • Kualifikasi kecil, melampirkan neraca 3 (tiga) tahun terakhir.
  11. Asli rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
  12. Copy surat permohonan membangun bengkel pemeliharaan tabung LPG Non PSO.
  13. Copy Berita Acara Commissioning dan siap operasi bengkel pemeliharaan tabung LPG Non PSO.
  14. Copy Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Retester, Repair dan Repaint Plant Tabung LPG Non PSO.
  15. Copy Surat Kesesuaian Lahan (SKL) untuk rencana pembangunan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO.
  16. Copy Surat Persetujuan Kelayakan Operasi (SPKO) Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO.
  17. Copy bukti pembelian tabung LPG Non PSO untuk rolling tabung.
  18. Surat keterangan perihal Nomor telepon, faksimili serta alamat e-mail yang dipergunakan perusahaan.
  19. Copy Surat Keterangan dari Kantor BPJS setempat yang menyatakan bahwa seluruh tenaga kerja di Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG telah diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjan.
  20. Copy dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan LIngkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi terkait.

Persyaratan sarana dan fasilitas Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG Non PSO sebagai berikut:

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor dan workshop milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa) yang luasnya minimal 1000 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Workshop bengkel pemeliharaan tabung LPG harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang meliputi :
    1. Peralatan retest, repair, dan repaint Plant dengan perincian :
      • Alat Purging Evakuasi Gas
      • Valve Fitting
      • Valve Test
      • Hydrostatic Test
      • Alat Pemeriksa Bagian Dalam Tabung
      • Shot Blasting/Sand Blasting
      • Painting
      • Alat Pemarkaan dan Stamping
      • Leak Test
      • Timbangan
      • Mesin Las
      • Mesin Lepas dan Straightener Hand Guard & Footring
    2. Sistem electrical yang terdiri dari Panel Distribusi tipe Exd untuk peralatan retest, repair, dan repaint Plant dan On-Off Push Button dan Emergency Stop Electrical System.
    3. Fasilitas Sipil yang meliputi penyiapan area penerimaan tabung retest, area penyimpanan tabung hasil perbaikan, dan area evakuasi untuk tabung rusak (afkir) dengan luas area sesuai kebutuhan.
    4. Sistem lighting yang mencukupi untuk penerangan area plant.
    5. Lantai kerja di area plant berupa aspal hot-mix dan/atau bahan karet yang baik.
    6. Rambu-rambu safety yang diperlukan untuk dipasang di area plant.
    7. Peralatan safety non-personnel seperti APAR dan Gas Detector sesuai dengan ketentuan.
    8. CCTV di area bengkel pemeliharaan tabung LPG sesuai ketentuan.
    9. Warehouse dan ruang kantor sebagai kantor operasi dan locker karyawan.
    10. Suplai kebutuhan listrik dan air bersih untuk kebutuhan operasional retester plant.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  4. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card dan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan.
  5. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.